The Urgency of Regulating Funding Sources Under the Supervision of Land Title Officials in Indonesia

Authors

  • Azhar Ravif Author
  • Dr. Mohammad Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. Brawijaya University Author https://orcid.org/0009-0000-8662-1227
  • Dr. R. Imam Rahmat Sjafi'i, S.H., M.Kn. Brawijaya University Author

DOI:

https://doi.org/10.58524/

Keywords:

Advisory and Supervisory Council for Land Deed Officials (PPAT), Community Participation, Government, Guidance and Supervision for Land Title Officials (PPAT), Sources of Financing

Abstract

This research aims to identify the incompleteness of regulations in Ministerial Regulation Number 2 of 2018 concerning the Guidance and Supervision of Land Title Officials. The regulation does not concretely address the sources of funding and the honorarium entitled to those who perform additional duties to carry out the guidance and supervision required by the regulation. As a result, this lack of clarity may hinder the effective implementation of policies and lead to potential disparities in how Land Title Officials are compensated for their responsibilities. This research has a problem formulation in the form of, "How urgent is the regulation of funding sources in the coaching and supervision of Land Title Officials?" This type of research is normative juridical, with research approaches including the statute approach and conceptual approach. The research results indicate that there is an incompleteness in the regulations regarding funding sources and honorariums for the Supervisory and Supervisory Council of Land Title Officials, and the urgency of regulating funding sources is to create legal certainty, especially related to state financial regulations that require these rules to be strictly regulated.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Dr. Mohammad Hamidi Masykur, S.H., M.Kn., Brawijaya University

    Dr. MOHAMMAD HAMIDI MASYKUR S.H., M.Kn., is a lecturer and researcher at the Faculty of Fakultas Hukum, University of Brawijaya.

  • Dr. R. Imam Rahmat Sjafi'i, S.H., M.Kn., Brawijaya University

    Dr. R. Imam Rahmat Sjafi’i, S.H., M.Kn., is Senior notary and prominent figure in the notary profession organization in Malang, and He also became an extraordinary lecturer at the Faculty of Law, UB.

References

Arif, Muhammad Fakhurrahman. (2023). Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 6(2). 55-62. https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/583.

Amtiran, Paulina Y. (2020). Pengelolaan Keuangan Negara. Jurnal of Management: Small and Medium Enterprises (SME’s), 12(2). 203-214.

Anwar, Dineu Raudhina. Sudaryanto, Agus. (2021). Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara oleh Majelis Pembina dan Pengawas Daerah di Kota Banjar Jawa Barat. https://etd.repository.ugm.ac.id

Badan Pusat Statistik Jawa Tengah. Banyaknya Pembuatan Akta PPAT Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Data di Jawa Tengah (lembar). (2025). https://jateng.bps.go.id

Cornelis, Vieta Imelda. Susianto. (2005). Rekonstruksi Pengaturan Pola Hubungan Kewenangan Antara Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Fakultas Hukum. 37.

Huda, Miftahul. Suhaini, Ani. (2024). Otoritas Majelis Pembinaan dan Pengawasan Daerah terhadap Pelanggaran Etika yang Dilakukan Oleh Pejabat yang Bertugas dalam Pembuatan Akta Tanah. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(2). 14-29. https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.187

Julyano, Mario. Sulistyawan, Aditya Yuli. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1(1). 13-22.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Laporan Kinerja Triwulan III. (2025). h. 83.

Kenedi, John. (2016). Urgensi Penegakan Hukum Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara. Jurnal El-Afkar, Vol. 5(2).

Khozim, M. (2009). Sistem Hukum Perspektif Ilmu sosial. Bandung: Nusa Media. 12-19.

Maharani, Terry. (2018). Pembinaan dan Pengawasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Terhadap PPAT dan PPATS. Jurnal Hukum Justitia, 2(2), 343-353. https://doi.org/10.30651/justitia.v2i2.2243

Manthovani, Reda. Istiqomah. (2017). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, 2(2), 23.

Mantili, Rai. (2019). Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Ilmu Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2). 298-321. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460

Peraturan Pemerintah Republik Indoesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59), as amended in Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6630).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746, as amended in Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 211).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347).

Prilia, Dian. (2022). Implementasi Pengawasan dan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Studi Kasus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang. 10.

Rasyuddin, Rizal. (2023). Pembekalan Teknis Pertanahan Calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Setiadi, Wicipto. (2009). Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrument Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 604.

Siallagan, Haposan. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora, 18(2). 131-137. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947

Sitorus, Hizkia. dkk. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Prinsip Kejelasan dan Kepastian Hukum Dalam Peraturan Perundang-undangan: Studi Kasus UU No. 12 Tahun 2011. Jurnal Civil Education and Social Science Journal (CESSJ), 6(2). 231-242. https://doi.org/10.32585/cessj.v6i2.6411

Soepapto, Maria Farida Indrati. (2013). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Cet. 13. Yogyakarta: Kansius.

Sulaiman, King Faisal. (2017). Teori Peraturan Perundang-undangan dan Aspek Pengujiannya. Yogyakarta: Thafa Media. 24.

Tutik, Titik Triwulan. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustakarya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), as amended in Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), as has also been amended in Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Wira, Eka Marwahyuni. (2020). Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kota Payakumbuh. Jurnal Unnes Law Review, 2(3). 247-258. https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.744.

Downloads

Published

2026-06-05

How to Cite

The Urgency of Regulating Funding Sources Under the Supervision of Land Title Officials in Indonesia. (2026). Indonesian Journal of Law and Syariah, 2(1), 28-37. https://doi.org/10.58524/